Pejabat Bea Cukai Dipenjara Lima Tahun

Dua pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ripe Madya B Pabean B Palembang itu juga divonis bayar denda Rp 50 juta.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua dari empat terdakwa penyelundupan Blackberry dan iPhone 5 sebanyak 4.764 unit, Ismadi Setyawan dan Jimmi Januandri (berkas terpisah), divonis penjara lima tahun oleh majelis hakim yang diketuai Ade Komarudin di PN Palembang, Kamis (16/1/2014).

Dua pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ripe Madya B Pabean B Palembang itu juga divonis bayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, kedua terdakwa dijerat pasal pasal 12 huruf a UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pembertantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Ade.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Yunita. Sebelumnya, Yunita menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

"Kita masih pikir-pikir akan keputusan hakim. Keputusan kita serahkan sepenuhnua kepada kedua terdakwa," kata penasehat hukum kedua pengacara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Caesar Muhni Rizal (berkas terpisah) dan Hasan (berkas terpisah) belum menerima vonis dari majelis hakim. Dua warga sipil ini rencananya menjalani sidang keputusan Jumat (17/1/2014).

Terungkap di persidangan, kejadian tersebut berawal dari pertemuan terdakwa Caesar dengan terdakwa Ismadi pada Juni 2012 silam. Berikutnya pada bulan Desember 2012, keduanya kembali bertemu dan membicarakan pengiriman barang elektronik. Menyikapi pembicaraan tersebut, terdakwa Ismadi menghubungi terdakwa Jimmi agar meloloskan barang tersebut untuk masuk ke Palembang.

Lalu, pada 20 Januari 2013 terdakwa Caesar kembali bertemu dengan terdakwa Ismadi untuk menyerahkan ATM BCA atas nama terdakwa Hasan beserta nomor PIN. Dengan ATM tersebut, terdakwa Caesar secara bertahap mentransfer uang sebanyak enam kali dengan total Rp 653 juta. Dari pemberian uang yang dilakukan oleh terdakwa Caesar, terdakwa Ismadi dan Jimmi meloloskan pengiriman barang elektronik berupa handphone yang dilakukan terdakwa Caesar yang dibawa kurir dari Singapura melalui Bandara SMB II.

Padahal berdasarkan aturan, seharusnya terdakwa Ismadi dan Jimmi melakukan perhitungan dan pemungutan pajak Impor terhadap barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Permenkeu No 118/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang.

Sementara itu, barang yang diselundupkan yakni berupa 16 koper dengan isu 2.335 unit HP Blackberry. Yakni, tipe 9220 sebanyak 206 unit, tipe 8230 sebanyak 270 unit, tipe 9610 sebanyak 290 unit, tipe 9310 sebanyak 101 unit, tipe 9650 sebanyak 715 unit, tipe 9790 sebanyak 125 Unit, tipe 8520 sebanyak 692 unit dan Blackberry tipe 9320. Selanjutnya, 20 unit iPhone 4S, 10 Unit iPhone 5 dan 150 power bank.

Tags
Bea Cukai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved