KPU Sumsel: 3 Calon DPD Sumsel Belum Lapor
Ketiga calon DPD yang belum melaporkan dana kampanye tahap awal, Achmad Barnas, Darwin Azhar, dan Syukri Zuber.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan peserta pemilu Pemilu 2014 untuk mematuhi jadwal pelaporan penerimaan dana kampanye.
"Menyusul Helmi Ibrahim telah melaporkan, Jumat (10/1/2014), sekarang ini tinggal 3 yang belum lapor," ungkap Divisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Sumsel, A Naafi SH MKn usai pembukaan orientasi KPU se-Sumsel di Hotel Grand Zuri, Rabu (15/1/2014).
Ketiga calon DPD yang belum melaporkan dana kampanye tahap awal, Achmad Barnas, Darwin Azhar, dan Syukri Zuber.
Ia mengatakan, batas periode awal pelaporan dana sumbangan kampanye sudah dilaksanakan 27 Desember 2013 lalu. Namun sampai saat ini masih ada untuk calon perseorangan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih ada yang belum melaporkan dana awal kampanye, sementara kalau partai politik sudah melaporkan semua.
Sementara itu, anggota KPU RI, Feri Kurnia mengatakan, laporan penerimaan dana kampanye tahap pertama yang wajib diserahkan parpol dan calon anggota DPD.
"Parpol maupun DPD wajib menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye sebanyak dua kali, yakni periode pertama 27 Desember 2013 yang lalu dan periode kedua 2 Maret 2014," ujarnya.
Ia menambahkan, sumbangan yang boleh diterima parpol dari perseorangan atau individu selama masa kampanye maksimal Rp 1 miliar, sedangkan dari kelompok ataupun badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar. Sedangkan bagi calon anggota DPD, hanya diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari unsur perseorangan maksimal Rp 250 juta dan dari kelompok atau badan usaha maksimal Rp 500 juta.
"Di sisi lain, untuk rekening khusus dana kampanye, kami tidak dapat memaksa parpol dan calon DPD untuk segera menyerahkan karena menurut regulasi pemilu, mereka itu masih mempunyai waktu hingga 2 Maret 2014. Jadi posisi saat ini, kami baru bisa mengimbau agar mereka mau membuat rekening khusus dana kampaye," ujarnya.
Ditegaskan, bagi yang tidak menyampaikan rekening dan laporan dana kampanye tepat waktu, sanksinya cukup berat.
“Jika 14 hari sebelum rapat umum tidak menyampaikan juga maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu," katanya.
Calon anggota DPD, Hendri Zainudin, terkait dana pelaporan tahap awal ini mereka mengatakan, Saya sudah daftar sebelum 27 Desember 2013 yang lalu. Tapi pengembaliannya terlambat.
“Saya baru menyerahkan ke KPU Sumsel, selasa 8 Januari 2014 yang lalu. Nominal rahasia,silahkan tanyakan ke KPU langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Sriwijaya (Unsri), Joko Siswanto, ketika dimintai tanggapannya mengenai ada keterlambatan calon anggota Senator mengatakan, Seharus para calon senator itu mematuhi aturan yang ditetapkan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan juga harus jujur dalam melaporkan dana untuk kampanye, agar publik mengetahui.
Ia menambahkan, kalau dalam melaporkan tidak sesuai dengan kondisi rel itu hak dia, tapi masyarakat yang menilai,
“Rata-rata Parpol dan calon Senator tidak Jujur dalam melaporkan dana kampanye,” jelasnya.