Empatlawang Belum Miliki Polhut, Hutan Lindung dan Suaka Alam Kritis
Penebangan liar dan perambahan marak terjadi di sebagian besar hutan lindung maupun suaka alam yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Empatlawang.
Penulis: Wiliem Wira Kusuma | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, TEBINGTINGGI - Penebangan liar (illegal logging) dan perambahan hutan baik hutan lindung (HL) ataupun Hutan Suaka Alam (HSA) di Empatlawang kian marak lantaran belum ada petugas khusus penjagaan, dalam hal ini Polisi Kehutanan (Polhut) sebagai pihak berwenang. Ironisnya perusakan hutan tersebut dan tidak adanya petugas khusus ini sepertinya belum mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Selasa (14/1/2014), penebangan liar dan perambahan marak terjadi di sebagian besar hutan lindung maupun suaka alam yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Empatlawang.
Akibat tindakan oknum yang melanggar tindak pidana Pasal 78 uu No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan pidana penjara 10 tahun atau denda 5 miliar ini, hutan negara yang notabenenya berada di kawasan bukit barisan ini menjadi kritis.
Selain memang penebangan liar, aktivitas pembukaan kebun oleh masyarakat sekarang ini kian meluas.
Merajalelanya penebangan liar ini, sepertinya sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait. Sementara untuk penjagaan hutan itu sendiri, di Kabupaten Empatlawang belum memiliki Polisi Hutan (Polhut) sebagai pihak yang berwenang untuk memproses ataupun menindak para pelaku pembabat hutan negara tersebut.
Kondisi ini diperparah, karena belum adanya kesadaran dari masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
Selain itu, karena desakan ekonomi dan menyempitnya areal perkebunan berdampak pada pembabatan hutan, baik untuk menjual kayu ataupun dijadikan perkebunan.
Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan Energi (Dishutbuntamben) Empatlawang, Susyanto Tunut melalui Kabid Kehutanan, Junaidi ketika dikonfirmasi mengakui, hingga saat ini Kabupaten Empatlawang belum memiliki Polhut sebagai pihak yang berwenang mengamankan hutan.
Hal inilah yang menjadi kendala dalam penjagaan hutan negara yang ada di Empatlawang.
"Memang saat ini belum ada Polhut, kita belum mengetahui kapan akan penerimaannya. Ya, kita juga baru di sini (tugas di Dishutbuntamben,red), nanti kita pelajari dulu ya," tandasnya.