Curi BlackBerry Dikurung Enam Bulan Penjara
Ditengarai, vonis hakim yang lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa, Rizky, membuat Agung menerima vonis majelis hakim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa penjambret Blackberry Gemini 8520, Agung Perdana Putra (20), divonis penjara enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Ainun di PN Palembang Senin (12/12014). Warga Jl D 123 Kelurahan Sukamaju Sako Palembang ini dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan dan dipangkas dari masa tahanan yang sudah dijalani," kata Ainun.
Terkait vonis itu, Agung menerimanya. Ditengarai, vonis hakim yang lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa, Rizky, membuat Agung menerima vonis majelis hakim.
"Keputusan ini kita serahkan sepenuhnya kepada Agung. Kita juga menilai vonis hakim sudah adil," kata Harma Ellen, penasehat hukum Agung.
Selama menjalani sidang, Agung terlihat tenang. Kepalanya terus menunduk dan tangan terlipat di atas meja. Tanpa pengawalan ketat, pria yang tamat SD itu diantar ke ruang tahanan PN Palembang.
Terungkap di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 24 Desember 2013 sekitar pukul 16.00 di JL Musi Raya Barat Palembang. Bersama rekan-rekannya, yakni Erik Akroni, Irwansyah Saputra, M Fahrul Rozi dan Tanjl (ketiganya menjalani sidang di berkas terpisah) melihat korban Indah Permata yang sedang bermain handphone di atas motor.
Hal tersebut menimbulkan keinginan terdakwa dan rekannya untuk memiliki. Kemudian, terdakwa dan rekannya dengan menggunakan dua unit sepeda motor memepet motor yang dinaiki korban. Dan terdakwa langsung mengambil handphone yang dipegang korban.