KPK Tahan Anas Urbaningrum
4 Jam di KPK, Anas Ternyata Tak Diperiksa
Johan mengatakan, tim penyidik KPK juga sudah menawarkan Anas agar bersedia didampingi kuasa hukum yang disediakan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, rupanya tidak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang selama berada di ruang pemeriksaan kurang lebih empat jam. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, hal tersebut lantaran Anas tidak didampingi tim kuasa hukumnya.
Selama kurang lebih empat jam, tim penyidik menunggu kuasa hukum Anas. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, tidak ada tim kuasa hukum Anas yang hadir di Gedung KPK. “Tadi disampaikan juga oleh penyidik kepada AU (Anas Urbaningrum) bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka harus didampingi pengacara,” kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Johan mengatakan, tim penyidik KPK juga sudah menawarkan Anas agar bersedia didampingi kuasa hukum yang disediakan. Namun Anas menolak dengan mengaku sudah menunjuk pengacara sendiri. “Tapi memang pengacaranya tidak hadir dalam proses pemeriksaan AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka,” sambung Johan.
Menurut Johan, Anas juga menyampaikan kepada penyidik KPK dia sebenarnya berniat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (7/1/2014). Namun, kata Anas, tim pengacaranya menyarankan agar dia mangkir. Demikian juga saran yang disampaikan pengacara Anas untuk pemeriksaan hari ini.
“Hari ini juga disarankan oleh pengacaranya untuk tidak menghadiri pemeriksaan tapi saudara AU (Anas) memilih untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Johan.
KPK menahan Anas di Rumah Tahanan Basement Gedung KPK. Saat akan ditahan, Anas menyampaikan terimakasih kepada Ketua KPK Abraham Samad, penyidik KPK, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.