Caesar Cs Minta Dibebaskan

Kami nilai, dakwaan dan tuntutan jaksa tidak tepat karena mendakwa empat terdakwa dengan pasal tipikor.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa penggelapan Blackberry di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, yakni Caesar, Hasan, Ismadi, dan Jimi, menjalani sidang pembelaan di PN Palembang, Senin (6/1/2013).

Masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Kami nilai, dakwaan dan tuntutan jaksa tidak tepat karena mendakwa empat terdakwa dengan pasal tipikor. Seharusnya, pasal yang dijerat itu tentang kepabeanan. Sebab itu, kita minta kepada hakim terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan," kata penasehat hukum Caesar dan Hasan, Sair Nudin.

Dilanjutkan Sair, kedua kliennya memang menggelapkan ribuan Blackberry. Namun, itu bukan termasuk tipikor atau pun pencucian uang.

Sebelumnya, Caesar Muhni Rizal dan Hasan dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh jaksa, Yunita SH. Sedangkan terdakwa Caesar Muhni Rizal dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU no 31/1999 jo UU no 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 atat (1) ke-1 KUHP dan  melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pembertantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Yunita beberapa waktu lalu.

Sementara dua terdakwa lainnya yang datang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Ismadi Setyawan dan Jimmi Januadri, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Yunita, di PN Palembang. Selain itu, keduanya juga bayar denda senilai Rp 50 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

"Kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU no 31/1999 jo UU no 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 atat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pembertantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Yunita.

Seperti diketahui, perbuatan yang dilakukan para terdakwa bermula saat pertemuan Caesar dan Ismadi yang melakukan pembicaraan terkait pengiriman barang elektronik.

Pada 20 Januari 2013, terdakwa Caesar bertemu kembali dengan terdakwa Ismadi untuk menyerahkan ATM BCA atas nama terdakwa Hasan beserta nomor PIN.

Dengan ATM itulah, Caesar secara bertahap mentransfer uang ke rekening sebanyak enam kali sehingga berjumlah Rp 653.000.000.
Dari pemberian uang tersebut, terdakwa Ismadi dan Jimmi meloloskan setiap pengiriman barang elektronik berupa handphone yang dilakukan oleh terdakwa Caesar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved