Kapal Terbelah di Sungai Musi
Serang Speedboat Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Sat Pol Air Polresta Palembang, Eka Trisna, serang speedboat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Sat Pol Air Polresta Palembang, Eka Trisna (24), serang speedboat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 359 KUHP ancaman lima tahun penjara terhadap kelalaian yang ia lakukan hingga menabrak tonggak sandaran kapal Pertamina di Dermaga Patrajaya Kecamatan SU II Palembang. Sementara itu pihak Pertamina saat dikonfirmasi mengatakan Pertamina tidak bertanggungjawab terhadap musibah tersebut, karena itu merupakan jalur umum Sungai Musi.
Kasat Pol Air Polresta Palembang Kompol Juniadi SIK, Minggu (5/1/2014) mengatakan, setelah diadakan pemeriksaan selama dua hari dan pengakuan saksi ABK tiga orang dan penumpang dua orang, serang speedboat Mahakam atas nama Eka Trisna statusnya naik menjadi tersangka. Sedangakan dua orang mekanis mesin masih sebagai saksi. Eka akan dikenakan pasal 359 KUHP karena dianggap lalai saat menjadi serang dan diancam dengan kurungan lima tahun penjara.
Sedangkan tonggak yang menyebabkan kecelakaan sudah diberi Police Line (garis polisi) mulai dari dermaga hingga tonggak. Tapi untuk menghindari korban susulan secara permanen, pihak Pol Air sudah melayangkan surat ke Pertamina sebagai pemilik dan Dishub Kota Palembang untuk mencari solusi terbaik agar semua tonggak yang dapat membahayakan arus kendaraan di sungai Musi menjadi lebih aman.
"Untuk Eka sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan masalah tonggak kita telah berikan surat ke Pertamina dan Dishub untuk bagaimana kedepannya, karena tonggak tersebut merupakan milik Pertamina yang sejatinya Pertamina harusnya dapat berbuat bagi masyarakat agar tidak adanya korban susulan," ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada semua serang speedboat, ketek, maupun kapal agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas di Sungai Musi, dan sebaiknya serang dapat melihat kembali apakah speedboatnya memiliki ruang yang cukup terutama jendela yang rata-rata berukuran kecil sehingga jika terjadi sesuatu penumpang sulit keluar apalagi jika tidak bisa berenang.
Kepada penumpang khususnya yang rutin menggunakan speedboat sebagai sarana lalulintas agar dapat belajar berenang karena akan sangat berbahaya jika tidak bisa berenang.
"Pemilik speedboat seharusnya memikirkan hal terburuk dalam membuat speedboat, terutama jendela dan pintu-pintu emergency saat terjadi kecelakaan, dan penumpang belajarlah berenang karena jika anda selalu menggunakan speedboat tapi anda tidak bisa berenang akan sangat beresiko terhadap keselamatan anda sendiri," ungkap Junaidi.
Sementara itu, Humas Pertamina RU III Makasim saat dikonfirmasi menyangkal jika telah menerima surat panggilan dari Sat Pol Air Polresta Palembang, dan mengenai keberadaan tonggak yang menyebabkan kecelakaan speedboat Mahakam beberapa hari lalu ia mengatakan, Pertamina tidak ikut campur masalh tersebut karena menurutnya itu merupakan jalur umum lalul lintas sungai Musi.
Ditambahkan, Pertamina tidak mengetahui keberadaan tonggak penyangga besi itu. Besi dan kayu itu sudah ada mungkin dari jaman Belanda. Karena dirinya belum melakukan cross check terhadap beberapa tongak yang berada di perairan Sungai Musi, meskipun diakuinya ada 11 dermaga kapal muatan minyak disana.
"Saya belum tahu apakah itu punya aset pusat atau kepunyaan Marlin. Saya belum mengerti ataukah bekas dermaga. Kita belum cross check itu. Memang di sepanjang jalur itu ada 11 dermaga kapal muatan minyak disana,” terangnya.
Ia menambahkan, soal solusi pemotongan sampai pencabutan tonggak besi yang membahayakan itu akan sangat ditanggapi pihak Pertamina. “Kita carikan solusinya terbaiknya, kalau lebih aman dicabut lebih baik begitu, Pertamina siap membantu. Soal santunan mereka yang meninggal saat ini belum ada kaitannya dengan Pertamina, karena itu jalur perlintasan umum Sungai musi,” tukas Makasim.