KPK Tahan Ratu Atut

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa sekitar 6 jam,Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12/2013). Atut ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Rencananya, Atut akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.

“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dia tampak keluar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan oranye. KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013.

Dalam kasus ini, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar.

Penelusuran oleh Kompas, Akil, Atut, dan Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.

KPK bahkan menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Atut diduga punya kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam pilkada Lebak. KPK juga menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Menurut Johan Budi SP, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. KPK pun terus mengembangkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan ini untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved