Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Brigpol YN Dipecat

Brigpol YN yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Sat Sabahra Polresta Palembang, terbukti tertangkap tangan memiliki atau menyimpan narkoba.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Terbukti melanggar kode etik kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba, Brigadir Polisi (Brigpol) YN, akhirnya diputuskan diberhetinkan atau pecat sebagai anggota polisi. Keputusan ini berdasarkan sidang displin kode etik kepolisian yang dipimpin langsung Wakapolresta Palembang AKBP Agus Fachtulloh di aula Polresta Palembang, Kamis (19/12/2013).

Dalam putusan sidang, Brigpol YN yang sebelumnya tercatat sebagai anggota Sat Sabahra Polresta Palembang, terbukti tertangkap tangan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan pil esktasi. Sehingga dalam putusan akhir sidang, Brigpol YN diputuskan di PDTH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) dari kesatuannya. Brigadir YN kini masih mendekam di Lapas Pakjo Palembang dan telah menjalani masa hukuman dua tahun dari vonis majelis hakim yakni pidana empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sbelumnya, Brigpol YN dibekuk petugas Dit Narkoba Polda Sumsel disebuah kafe pada tahun 2011. Brigpol YN ditangkap dari pengembangan petugas yang sebelumnya mengamankan seorang satpam kafe dan manager kafe dengan barang bukti narkoba satu paket sabu-sabu dan 12 butir pil ekstasi. Dari pemeriksaan petugas, Brigpol YN terlibat dan terbukti dari barang bukti narkoba yang didapatkan petugas.

Wakapolresta Palembang AKPB Agus Factulloh didampingi Kasi Propam AKP Ikhsan SH menegaskan, PDTH diputuskan atas tindakan yang dilakukan Brigpol YN dan sudah terbukti atas putusan hakim sebelumnya. Sehingga sidang kode etik memutuskan yang bersangkutan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Selain sidang PTDH terhadap Brigpol YN, sidang kode etik juga menyidangkan tujuh bintara dan satu perwira yang bertugas di wilayah hukum Polresta Palembang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved