Upah Sektor Perkebunan dan Pertanian Diusulkan Rp 2,1 Juta

Namun permintaan ini memberatkan pihak pengusaha seperti yang disampaikan perwakilan GAPKI.

Penulis: Tarso | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penentuan upah minimum sektor provinsi (UMP) diibahas instansi terkait di ruang rapat Ina Praja Sumsel, Senin (9/12/2013).

Pembahasan UMP ini melibatkan SPSI, Dewan Pengupahan, Pemerintah Provinsi, Perusahaan dan KASBI dimediasi langsung Asisten III Ahmad Najib.

Dalam pembahasan ini Perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut agar upah sektor perkebunan dan pertanian dinaikan sebesar 30 persen dari UMP yang telah ditetapkan Pemprov sebesar Rp 1.825.000.

Namun permintaan ini memberatkan pihak pengusaha seperti yang disampaikan perwakilan GAPKI.

Untuk mendapatkan keputusan yang tidak memberatkan, perwakilan SPSI dan Dewan Pengupahan mengusulkan angka yang realistis sebesar Rp 2,1 juta atau naik sekitar 15-20 persen dari UMP yang ditetapkan pemerintah.

Ini pun belum menemui kesepakatan sehingga perlu pertemuan lebih lanjut antara instansi yang terkait.

"Hasil pembahasan belum menemui kata sepakat antara Asosiasi Pengusaha dengan serikat pekerja. Kita berharap agar kesepakatan itu dapat dibahas kembali supaya menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak," kata Asisten III Ahmad Najib menutup pertemuan.

Menurutnya pemerintah provinsi dalam hal ini sebagai mediator dan berharap serikat pekerja tidak atau buruh tidak ribut dan pengusaha juga tidak semena-mena menetapkan upah minum tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved