Ketua MK Ditangkap KPK

KPK Perpanjang Masa Penahanan Akil Mochtar

Dalam kasus dugaan suap di Lebak, Banten, Akil diduga menerima suap dari Wawan melalui Susi.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Akil tertangkap tangan menerima suap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan seluruh tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, pengacara Susi Tur Andayani, dan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Hari ini ada perpanjangan penahanan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di MK atas nama AM, STA, TCW, CAN, CN, dan HB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Johan mengatakan, keenam orang itu akan diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari. Ini adalah perpanjangan penahanan kedua kalinya bagi mereka. Sebelumnya, pada 21 Oktober 2013, masa penahanan keenamnya diperpanjang selama 40 hari.

"Jadi, perpanjangan penahanan bisa dilakukan hingga beberapa kali, baik oleh penyidik, kejaksaan, maupun hakim di pengadilan. Dan itu diizinkan oleh KUHAP," kata Johan. Adapun alasan perpanjangan penahanan, lanjut dia, terkait proses penyidikan terhadap keenamnya belum selesai dilakukan.

Akil dijerat dalam dua kasus dugaan suap. Dalam kasus dugaan suap di Lebak, Banten, Akil diduga menerima suap dari Wawan melalui Susi. Wawan diduga menyuap Akil agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan Pilkada Lebak di MK.

Sementara itu, pada kasus dugaan suap di Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima suap dari Hambit Bintih melalui Cornelis dan Chairun Nisa. Mereka juga diduga menyuap Akil agar sengketa Pilkada Gunung Mas dapat dimenangkan oleh MK.

Selain itu, Akil juga dijerat dalam tindak pidana pencucian uang. Banyak aset Akil yang diduga berasal dari hasil suap.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved