Terdakwa Perusak Jaya Raya Minta Keringanan Hukuman
Kita meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya karena Yogi tidak terbukti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah satu terdakwa perusak dan pembakaran toko Jaya Raya Elektronik, Yogi (19), menjalani sidang pembelaan di PN Palembang, Rabu (27/11/2013).
Melalui penasihat hukumnya, Harma Hellen, warga Jalan Ryamizard Ryacudu Lorong Garuda I Kelurahan 7 Ulu SU I Palembang itu meminta keringanan hukuman.
"Kita meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya karena Yogi tidak terbukti ikut melakukan pengrusakan. Dia hanya ikut orasi, bukan merusak atau membakar toko tersebut," kata Harma, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zuhardi.
Alasan lain yang membuat Harma meminta kliennya dihukum ringan adalah status Yogi yang merupakan pencari nafkah tunggal untuk keluarganya. Apalagi, anak Yogi masih balita yang masih butuh uang dari ayahnya.
"Dia juga sudah mengakui ikut orasi saat itu. Untuk itu, kami harap, majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Harma.
Zuhardi belum memberikan keputusan dari pembelaan yang dibacakan Harma. Ia menunda sidang vonis hingga 3 Desmber 2013.
Yogi dilaporkan ikut orasi di halaman toko Jaya Raya Elektronik milik Hermanto Wijaya 4 Juni 2013.
Dari pengakuan Hermanto, dia melihat Yogi merusak toko dan barang dagangannya dengan melemparkan peti kayu yang biasa digunakan untuk menjual buah-buahan.
Oleh jaksa penuntut umum, Erni Yusnita, Yogi dituntut penjara tujuh bulan. Adapun pasal yang dijerat oleh Erni adalah pasal 170 ayat (1) KUHP.