Boleh Absen Jalani Sidang Tilang
Bagi pelanggar yang bisa menghadiri sidang memiliki sedikit keuntungan ketimbang pelanggar yang tidak bisa menghadiri sidang.
Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang tilang terkait pelanggaran lalu lintas sudah lama digelar dan berulang-ulang kali. Hanya saja, kebingunan apakah hadir atau tidak pada sidang selalu saja timbul di benak pelanggar. Rupanya, si pelanggar tidak diwajibkan hadir untuk mengikuti proses sidang tilang.
Sepintas, nyaris tidak ada perbedaan sidang tilang dengan sidang pidana umum atau pun korupsi. Ada hakimnya, ada terdakwanya, juga ada jaksanya. Hanya saja, jika pada sidang pidana umum atau korupsi hakimnya harus ada tiga, maka pada sidang tilang hanya ada seorang hakim ketua.
"Selain itu, sidang tilang juga tidak menghadirkan saksi atau pun pengacara. Yang ada hanya jaksa selaku pihak yang menyita surat-surat lalu lintas milik pelanggar," kata Humas Pengadilan Negeri Palembang, Posma Nainggolan, belum lama ini.
Dilanjutkan Posma, seorang pelanggar lalu lintas diperbolehkan tidak menghadiri proses sidang tilang. Namun, bagi pelanggar yang bisa menghadiri sidang memiliki sedikit keuntungan ketimbang pelanggar yang tidak bisa menghadiri sidang.
Dengan menghadiri sidang, lanjut Posma, si pelanggar bisa memohon keringanan denda kepada hakim ketua secara langsung. Bukan tidak mungkin, atas pertimbangan permohonan keringanan itu, hakim ketua bisa sedikit berbaik hati dengan meringankan biaya denda kepada pelanggar.
"Sebaliknya, bagi mereka yang tidak datang, dianggap setuju dan mampu membayar denda yang diputus hakim ketua. Baik yang tidak datang maupun yang datang, pelanggar bisa mengambil surat-surat kendaraan yang disita usai sidang tilang digelar," kata Posma.
Sebelum menjalani sidang tilang di PN Palembang, jelas Posma, ada beberapa tahapan sebelum seorang pelanggar lalu lintas duduk di kursi pesakitan untuk mengambil kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) ata Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita polisi. Saat seorang pengguna jalan melanggar rambu lalu-lintas, lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, tidak bisa menunjukkan SIM maupun STNK, dan pelanggaran lainnya, polisi akan menyita SIM atau STNK miliknya. Setelah disita, si pelanggar diberikan surat tilang oleh polisi lalu lintas yang melakukan penyitaan. Melalui surat itu, si pelanggar akan mendapat panggilan untuk menjalani sidang tilang di PN Palembang.
"SIM atau STNK yang ditilang polisi selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan. SIM atau STNK akan dibawa saat si pemilik SIM atau STNK akan menjalani sidang PN Palembang," kata Posma.
Khusus untuk sidang tilang yang berkaitan dengan pelanggaran SIM atau STNK, Posma mengatakan, PN Palembang menggelar sidang itu dua kali dalam sepekan. Adapun hari yang dijadikan jadwal sidang tilang yakni Selasa dan Jumat, yang digelar di pagi hari.
Dalam satu kali pelaksanaan sidang tilang, masih kata Posma, tidak membutuhkan waktu yang lama. Paling banter, sidang tilang seorang pelanggar lalu lintas hanya memakan walktu tiga menit.
"Jika pelanggar tidak datang, SIM atau STNKnya kita titipkan di bagian penilangan. Jadi, si pelanggar bisa langsung mendatangi pengurusnya dengan membayar denda sesuai dengan vonis hakim ketua," kata Posma.
Terkait beragamnya jumlah denda yang harus dibayar para pelanggar, Posma sedikt tidak menyetujuinya. Ia menilai, rendahnya denda yang harus dibayar pelanggar ditengarai mengapa masih banyaknya pelanggar lalu lintas, terutama dalam hal kepemilikan SIM.
"Coba denda sesuai dengan aturan diberlakukan, saya rasa, seluruh pengguna jalan akan membuat SIM mengingat dendanya yang menembus nominal jutaan rupiah. Kalau nominal dendanya masih di bawah Rp 500 ribu, saya yakin pelanggar tidak akan berkurang," pungkasnya.