Breaking News

Istri Anas Dicegah ke Luar Negeri

Adapun Athiyyah berstatus sebagai saksi KPK dalam kasus Hambalang dan dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi Machfud pada pekan depan.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Athiyyah dicegah selama kurang lebih enam bulan terhitung sejak 20 November 2013.

"Nama Athiyyah Laila, SKEP KPK No KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (21/11/2013).

Adapun Athiyyah berstatus sebagai saksi KPK dalam kasus Hambalang. Dia dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi Machfud pada pekan depan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita paspor Athiyyah dalam penggeledahan di rumah Athiyyah dan Anas beberapa waktu lalu. Athiyyah tercatat pernah menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan yang dipimpin Machfud. Perusahaan ini menjadi subkontraktor pengerjaan mekanikal elektrikal proyek Hambalang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved