Andy Sanggup Jual 400 Ekstasi dalam Sebulan
Dalam proses penangkapan, petugas timsus mendapati perlawanan diduga dari kelompok tersangka.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkilah untuk menutupi hutang karena tertipu membeli mobil, Andy Varisal (38) terpaksa menjadi bandar narkoba di wilayah OKU Timur. Ia pun sempat menikmati pekerjaannya sebagai bandar narkoba selama 7 bulan sebelum dibekuk tim khusus (timsus) yang merupakan gabungan Ditresnarkoba dan Satuan Brimob Polda Sumsel, Senin (11/11/2013).
Tersangka digerebek di rumahnya di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Namun polisi berhasil mengamankan tersangka.
Kemudian petugas Ditresnarkoba pimpinan Kompol Arman Legar didukung 1 unit BKO Resmob Brimob Polda Sumsel di bawah pimpinan Ipda Dedy Haryadi menemukan barang bukti narkoba saat menggeledah kamar tersangka.
Dalam proses penangkapan, petugas timsus mendapati perlawanan diduga dari kelompok tersangka. Petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti ekstasi merek orang berenang warna krem sebanyak 470 butir, ekstasi merek mahkota warna hijau 31 butir dan ekstasi merek Honda warna kuning 52 butir. Sehingga totalnya disita sebanyak 533 butir ekstasi.
Didapati barang bukti tersebut, Andypun hanya bisa tertunduk lemas saat digiring pertugas ke Mapolda Sumsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Ketika diperiksa petugas, Jumat (15/11/2013), Andy mengaku, dirinya baru menjadi pengedar narkoba. Pekerjaan ini pun ditekuni sejak bulan april lalu. Awalnya ia berkenalan dengan bandar yang berinisial D (DPO) di tempat hiburan malam.
"Nah dari hiburan malam tersebut, saat itu saya benar-benar stres karena baru saja tertipu Rp 300 juta membeli mobil. Akibatnya rumah saya jadi jaminan di bank karena saat itu saya butuh uang," ujarnya.