Aku Cuma Nyetor Bae Pak
Jika terbukti Edi dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, INDERALAYA - Edi (35) diamankan Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) pimpinan Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan SH.
Edi diamankan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya transaksi judi toto gelap (togel) yang diduga dilakukan Edi di kediamannya Desa Sukaraja Baru Kecamatan Inderalaya Selatan Kabupaten OI.
Edi ditangkap pada Selasa (12/11/2013), saat sedang merekap Togel bersama pemasang Firdaus (35).
Dari tangan Edi diamankan barang bukti berupa uang hasil transaksi senilai Rp 400 ribu beserta 9 rekap togel dan 2 buah pena.
"Aku cuma nyetor bae (saya hanya nyetor saja) pak samo Iqbal (DPO)," ujar Edi.
Kapolres OI AKBP Asef Jajat Sudrajat SIk melalui Kasat Reskrim AKP Suhardiman SH didampingi Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan membenarkan telah mengamankan seorang pelaku togel. Petugas akan melakukan pengembangan.
"Apakah pelaku merupakan seorang bandar togel. Maka dari itu kita akan lakukan penyelidikan," ungkap Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan SH.
Jika terbukti Edi dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Beri Supriyadi)