"Sabar Menanti" Gagal Dieksekusi

Perlawanan dilakukan dengan aksi bakar ban bekas di depan ruko dan nyaris membakar ruko.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Eksekusi ruko (rumah toko) milik Zulkifli Zahri di Jalan Ahmad Yani Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I Palembang, gagal dilakukan pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Selasa (12/11/2013).

Gagalnya eksekusi ruko berlantai dua yang terdiri empat pintu ini yang salah satunya disewa oleh Rumah Makan Sabar Menanti, dikarenakan adanya perlawanan dari pihak keluarga dan kerabat pemilik ruko.

Perlawanan dilakukan dengan aksi bakar ban bekas di depan ruko dan nyaris membakar ruko.

Lantaran adanya perlawanan, pihak juru sita pengadilan yang dibantu puluhan polisi dan Sat Pol PP pun memilih mundur dan membatalkan eksekusi.

Sementara dari pantauan Sripoku.com di lapangan, kobaran api dari ban bekas dipadamkan petugas kepolisian dan suasana pun sempat membuat heboh warga sekitar dan pengendara jalan yang melintas.

"Eksekusi dari pihak pengadilan tidak ada dasar hukumnya dan eksekusi ini tidak ada perkara hukum. Ini masalah utang piutang dan utang klien kami sudah membayar utang setengah kepada pihak bank yang tiba-tiba sudah melakukan lelang. Utang yang dipinjam hanya Rp800 juta dan ruko ini harganya berkisar Rp 3,5 miliar, " ujar Hibzon Firdaus SH, selaku kuasa hukum Zulkfli Zahri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved