Perusahaan HTI Datang, Kami Dilarang BerkebuN
Jauh sebelum perusahaan HTI masuk, kami sudah menetap dan becocok tanam di wilayah tersebut.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Sekitar 200-an warga dari enam desa Trans Hutan Tanaman Industri (HTI), yaitu Desa SP5 Trianggun Jaya, SP6 Bumi Makmur, SP7 Pian Raya, SP9 Harapan Makmur, SP10 Mukti Karya dan SP11 Sindang Raya, Kecamatan Muaralakitan kembali menggelar unjukrasa ke Pemkab Musirawas, Selasa (12/11/2013).
Mereka meminta kejelasan dari pemerintah soal status batas wilayah desa yang mereka tempati karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian.
"Jauh sebelum perusahaan HTI masuk, kami sudah menetap dan becocok tanam di wilayah tersebut. Kemudian sekitar tahun 1992 datanglah perusahaan HTI, yang dulu namanya PT Barito sebelum MHP sekarang ini. Mereka masuk dengan arogan, warga dilarang berkebun, yang berani melawan ditangkap. Padahal, kami sudah lebih dulu menempati wilayah tersebut. Makanya, kami minta kejelasan, pertegas batas wilayah, supaya tidak ada lagi sengketa antara warga dengan perusahaan HTI," kata Rohim, Ketua Masyarakat HTI saat berunjukrasa ke Pemkab Musirawas, Selasa (12/11/2013).