Pemberi Sedekah ke Pengemis Bakal Didenda

Dia mengatakan pengajuan perda kepada gubernur agar tidak menyalahi aturan.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peraturan daerah (perda) pembinaan anak jalanan (anjal) saat ini selesai digodok. Dalam poinnya, menurut Kepala Dinas Sosial Palembang, Faizal AR, akan diberlakukan sanksi bagi warga yang memberi sedekah.

"Nanti akan didenda untuk yang memberi, namun besarannya belum ditentukan. Kami menunggu evaluasi dari gubernur dulu, baru diterapkan," jelas Faizal, Rabu (6/11/2013).

Dia mengatakan pengajuan perda kepada gubernur agar tidak menyalahi aturan. Selain itu mensinkronkan dengan aturan yang sudah ada.

Paling lambat satu minggu kedepan perda tersebut sudah dapat diterapkan. (tiara irta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved