Pemberi Sedekah ke Pengemis Bakal Didenda
Dia mengatakan pengajuan perda kepada gubernur agar tidak menyalahi aturan.
Editor:
Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peraturan daerah (perda) pembinaan anak jalanan (anjal) saat ini selesai digodok. Dalam poinnya, menurut Kepala Dinas Sosial Palembang, Faizal AR, akan diberlakukan sanksi bagi warga yang memberi sedekah.
"Nanti akan didenda untuk yang memberi, namun besarannya belum ditentukan. Kami menunggu evaluasi dari gubernur dulu, baru diterapkan," jelas Faizal, Rabu (6/11/2013).
Dia mengatakan pengajuan perda kepada gubernur agar tidak menyalahi aturan. Selain itu mensinkronkan dengan aturan yang sudah ada.
Paling lambat satu minggu kedepan perda tersebut sudah dapat diterapkan. (tiara irta)