Walhi dan Petani Tuntut Pembebasan Dua Warga di OKI

Suhodo dan Sumarto warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya ditahan oleh Polres OKI

Penulis: Deryardli | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel bersama perwakilan petani dari empat desa yakni Desa Bumi Makmur, Gedung Rejo dan Sidomulyo di Kecamatan Mesuji Raya dan Desa Tanjung Sari Kecamatan Lempuing Jaya menuntut pembebasan dua warga yang dituduh mencuri getah karet.

Suhodo dan Sumarto warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya ditahan oleh Polres OKI karena diduga mencuri getah karet milik PT Waymusi Agro Indah, Selasa (29/10/2013).

Menurut Anwar Sadat, Direktur Walhi Sumsel, keduanya mengambil getah karet dari tanaman sendiri.

"Suhodo dan Sumarto adalah warga transmigrasi sejak tahun 1986 dari Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Barat. Mereka telah menanam sejak itu tapi justru dituduh mencuri tanaman mereka sendiri oleh perusahaan yang mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1990," kata Anwar dalam jumpa pers di Kopitiam Senopati Palembang, Rabu (30/10/2013).

Anwar menuding PT Waymusi Agro Indah yang memiliki HGU dari BPN seluas 3.223 hektar berusaha melakukan ekspansi ke lahan milik warga transmigrasi yang masing-masing memiliki luas tanah 0,25 hektar sebagai areal perkarangan dan sekitar 2 hektar untuk lahan pertanian.

"Ada usaha pemanfaatan lahan milik warga menjadi usaha perkebunan oleh perusahaan itu. Makanya kita menuntut Pemkab dan BPN OKI mengukur ulang luas wilayah izin HGU PT Waymusi Agro Indah," tegasnya.

Tags
OKI
Walhi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved