Ketua MK Ditangkap KPK
PPATK Cium Transaksi Rp 100 Miliar Akil yang Mencurigakan
Menurut Agus, Akil melakukan transaksi itu sejak 2010 dan diduga kuat bagian dari upaya pencucian uang dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyatakan lembaganya menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 100 miliar dari rekening Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Menurut Agus, Akil melakukan transaksi itu sejak 2010 dan diduga kuat bagian dari upaya pencucian uang dari kasus-kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang masuk di MK.
"Nilainya ada sekitar Rp 100 miliar. PPATK sudah melaporkan transaksi Akil sejak tahun 2010, baik itu dari rekening bersangkutan maupun yang ada usahanya dia," kata Agus di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).
Menurut Agus, transaksi mencurigakan Akil terdiri dari transaksi rekening pribadi dan perusahaan.
"PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," kata Agus Santoso.
Selain itu, PPATK kata Agus juga menemukan ada calon-calon kepala daerah lain yang melakukan transaksi keuangan ke rekening Akil. Menurutnya, calon-calon kepala daerah yang mengadakan transaksi ke Akil kebanyakan berasal dari luar Jawa.
"Kami menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada transaksional, tapi saya tidak tahu persis transaksinya apa," kata Agus.
