Pemilu Legislatif 2014

Caleg Golkar Musirawas Ancam Gugat KPU Sumsel

Caleg Partai Golongan Karya di Musirawas versi pimpinan Hj Lili Martiani Maddari bakal menggugat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumsel.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Calon legislatif (Caleg) partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Musirawas versi pimpinan Hj Lili Martiani Maddari bakal menggugat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumsel ke pengadilan, karena sampai saat ini KPU Sumsel belum juga melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam poin tiga keputusan DKPP Nomor 78 tersebut, KPU Sumsel diputuskan untuk mengembalikan hak konstitusional 45 caleg partai Golkar yang telah didaftarkan pada 19 April 2013 lalu untuk masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

"Tapi sampai saat ini, pihak KPU Sumsel tidak juga melaksanakan keputusan DKPP tesebut dan 45 caleg partai Golkar Musirawas tak kunjung ditetapkan dalam DCT. Maka kami caleg partai Golkar Musirawas secepatnya akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap personil KPU Sumsel secara individu ke pengadilan, jika sampai dengan akhir bulan ini belum juga melaksanakan keputusan pengadilan DKPP dengan menetapkan DCT partai Golkar Musirawas," tegas Hasran Akwa, SH salah seorang caleg partai Golkar Musirawas yang belum ditetapkan dalam DCT oleh KPU Sumsel.

Hasran Akwa yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM partai Golkar Musirawas itu melanjutkan, akibat tidak dilaksanakannya keputusan DKPP tersebut, maka menimbulkan kerugian baik secara moril maupun materil bagi caleg partai Golkar Musirawas yang dilakukan oleh komisioner KPU Sumsel. Menurutnya, KPU Sumsel kini terkesan mengulur-ulur waktu sampai habis masa jabatannya, karena masa jabatan mereka akan segera berakhir dan tidak ada satupun yang lolos dalam seleksi KPU Sumsel untuk periode berikutnya.

"Mereka mungkin beranggapan, sanksi jika tidak melaksanakan keputusan pengadilan DKPP itu adalah hanya diberhentikan, dan memang masa jabatan mereka akan segera berakhir, jadi strategi mereka dengan mengulur-ulur waktu. Maka nanti kita buktikan, bahwa perbuatan KPU Sumsel itu bisa kita gugat secara perdata, karena kami nilai sangat merugikan, baik bagi caleg maupun partai Golkar Musirawas secara umum juga ikut dirugikan," katanya.

Untuk diketahui, dalam sidang di pengadilan DKPP beberapa waktu lalu memutuskan, agar KPU Sumsel mengembalikan hak konstitusional 45 caleg partai Golkar yang telah didaftarkan pada 19 April 2013. Karena daftar caleg yang diajukan kemudian oleh pengurus Golkar versi pimpinan Eliyanto, yang bukan dipilih dalam musyawarah daerah (Musda) dan caleg-nya ditetapkan oleh KPU Musirawas, dinilai tidak sah. DKPP sendiri juga telah memutuskan memecat anggota komisioner KPU Musirawas, terkait penetapannya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved