Jadi Tersangka, Dul Tak Ditahan Polisi

Menurut Rikwanto, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik juga sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS
AQJ alias Dul ditemani ayahnya, Ahmad Dhani beserta keluarga dan kerabatnya, keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Polisi sudah memeriksa AQJ alias Dul (13), putra musisi Ahmad Dhani, terkait kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan tujuh orang dan delapan lainnya luka-luka.

Meski Dul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, polisi memutuskan tidak akan menahan Dul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan kepada Dul karena yang bersangkutan dan pihak keluarga sangat kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, Dul juga masih memerlukan perawatan rutin di rumah sakit akibat kecelakaan yang dialaminya.

"Karenanya, memang tidak kita lakukan penahanan kepada AQJ karena itu tidak diperlukan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/10/2013).

Selain itu, menurut Rikwanto, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik juga sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dul diperiksa oleh penyidik di rumahnya, didampingi Bapas, kuasa hukum, dan orangtuanya.

"Dan kondisi pemeriksaan dalam situasi yang rileks, kondusif, santai, penuh canda," kata Rikwanto.

Saat itu, Dul menjawab 21 pertanyaan penyidik dengan baik. Setelah melakukan pemeriksaan kepada Dul, kata Rikwanto, pihaknya masih akan meminta saran dari ahli pidana untuk kasus ini dan menentukan langkah ke depan atas kasus ini.

"Rencananya minggu depan. Kita konfirmasi ke lembaga universitas tertentu dan mereka yang menentukan ahli pidananya," katanya.

Setelah itu, kata Rikwanto, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. "Apakah dibutuhkan pemeriksaan lagi, saksi lainnya, atau berkas rampung dan siap dikirim ke kejaksaan," katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved