Dispenda Palembang akan Pasang Spanduk Penunggak Pajak
Sebelum pemasangan spanduk ini akan diberikan dulu surat peringatan 1, SP2 dan SP3.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang segera merealisasikan pemasangan spanduk bagi wajib pajak yang menunggak.
Menurut Kepala Bidang PBB dan BPAHTB Dispenda, Oktoriyanis Mahmud, setidaknya untuk tahap pertama ada sekitar 50 spanduk yang akan dipasang di bangunan para wajib pajak penunggak.
"Sebelum pemasangan spanduk ini akan diberikan dulu surat peringatan 1, SP2 dan SP3. Pemasangan spanduk ini untuk memberikan shock therapy bagi para penunggak," terang Oktoriyanis kepada Sripoku.com, Selasa (22/10/2013). (Tiara Irta)