Dispenda Palembang akan Pasang Spanduk Penunggak Pajak

Sebelum pemasangan spanduk ini akan diberikan dulu surat peringatan 1, SP2 dan SP3.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang segera merealisasikan pemasangan spanduk bagi wajib pajak yang menunggak.

Menurut Kepala Bidang PBB dan BPAHTB Dispenda, Oktoriyanis Mahmud, setidaknya untuk tahap pertama ada sekitar 50 spanduk yang akan dipasang di bangunan para wajib pajak penunggak.

"Sebelum pemasangan spanduk ini akan diberikan dulu surat peringatan 1, SP2 dan SP3. Pemasangan spanduk ini untuk memberikan shock therapy bagi para penunggak," terang Oktoriyanis kepada Sripoku.com, Selasa (22/10/2013). (Tiara Irta)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved