DPRD Sumsel Setujui 10 Raperda Baru, Dua Ditunda

Sebanyak 12 raperda itu sudah dibahas oleh lima panitia khusus (pansus), tetapi hanya 10 raperda yang disetujui.

Editor: Soegeng Haryadi
zoom-inlihat foto DPRD Sumsel Setujui 10 Raperda Baru, Dua Ditunda
ISTIMEWA
Ilustrasi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - DPRD Sumatera Selatan hanya menyetujui 10 rancangan peraturan daerah, dari 12 raperda yang diajukan pemerintah provinsi setempat untuk dibahas di lembaga legislatif tersebut.

"Sebanyak 12 raperda itu sudah dibahas oleh lima panitia khusus (pansus), tetapi hanya 10 raperda yang disetujui, sedangkan dua raperda lain ditunda pembahasannya," kata Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Senin (21/10/2013).

Menurutnya, 10 raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) itu adalah raperda tentang retribusi jasa usaha, raperda bangunan gedung, raperda penyertaan modal di Hotel Swarna Dwipa, raperda penyertaan modal ke Asuransi Bangun Askrida.

Kemudian raperda pengelolaan barang milik daerah, raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang organisasi sekda, raperda retribusi jasa umum dan raperda pengelolaan hutan produksi Sumsel.

Sementara dua raperda yang ditunda pengesahannya yakni raperda rencana tata ruang wilayah dan raperda perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di Sumsel, katanya.

Ia menjelaskan, tertundanya pembahasan kedua raperda tersebut, karena pansus IV yang membahas rencana tata ruang wilayah dan pansus V membahas raperda perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di Sumsel membutuhkan waktu lebih lama untuk membahasnya.

Kedua raperda itu, butuh pembahasan lebih komprehensif sehingga waktu pembahasannya harus diperpanjang, ujarnya.

Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengaku bisa memaklumi tertundanya pengesahan kedua raperda tersebut.

"Kedua raperda itu harus dibahas lebih detil dan komprehensif sehingga wajar untuk ditunda pengesahannya," tuturnya.

Ia mengatakan, pembentukan perda tersebut bertujuan untuk adanya kepastian hukum dalam pembangunan di daerah.

Namun perda dibuat bukan hanya untuk kepastian hukum saja, tetapi juga harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Karena itu, lanjutnya, perda disusun bukan hanya tidak bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi, tetapi juga tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam perda yang baru disahkan oleh dewan tersebut disusun untuk menjadi landasan bagi pembangunan di Sumsel guna mempercepat kesejahteraan rakyat, katanya. (ant)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved