Eftiyani Laporkan Mantan Cawako Palembang ke Polisi
Eftiani melaporkan salah satu mantan calon walikota yang menyebutkan dirinya melakukan pemalsuan surat penetapan Walikota Palembang SK 38.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Eftiani mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mapolda Sumsel, untuk melaporkan salah satu mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya, Senin (21/10) pukul 09.00
Di hadapan Petugas SPKT Mapolda Sumsel, Eftiani mengatakan dalam pelaporannya tersebut dia melaporkan salah satu mantan calon walikota yang telah membuat pemberitaan di jejaring sosial Facebook yang menyatakan bahwa dirinya melakukan pemalsuan surat penetapan Walikota Palembang SK 38.
"SK nomor 38 merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Selain itu, SK tersebut juga dikeluarkan melalui forum resmi dari rapat pleno yang dihadiri seluruh Hakim MK dan merupakan eksekusi MK," ungkap Eftiani kepada wartawan.
Sambungnya, mengenai pemeriksaan dirinya di Mabes Polri terkait laporan seorang mantan cawako yang melaporkan ia telah melakukan pemalsuan SK No 38, menurut Eftiani saat ini status dirinya masih sebagai saksi dan bukan tersangka.
"Saya tegaskan, saya bukan tersangka melainkan saksi. Hingga sekarang saya belum terbukti melakukan pemalsuan SK No 38. Panggilan dari Mabes Polri juga sudah saya penuhi," tegas Eftiani.