Breaking News

Terungkap, Kecepatan Lancer Dul 176 Km/Jam

Berdasarkan data dari chip kendaraan, Dul mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 176 kilometer per jam saat kejadian.

Editor: Soegeng Haryadi
KOMPAS IMAGES
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, berinisial AQJ (kanan) dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM dalam kondisi ringsek akibat kecelakaan di Tol Jakarta-Bogor, diamankan di Satlantas Wilayah Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Penyidik kepolisian sudah menerima laporan hasil pemeriksaan mengenai kecepatan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan oleh AQJ alias Dul (13) dalam kecelakaan di Tol Jagorawi Kilometer 8+200, Jakarta Timur.

Berdasarkan data dari chip kendaraan yang diperiksa tim agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Jepang, Dul mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 176 kilometer per jam saat kejadian.

"Hasilnya sudah dikembalikan kepada penyidik. Kecepatannya 176 km per jam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).

Angka kecepatan tersebut, lanjut Rikwanto, merupakan data dua detik sebelum kendaraan kehilangan kendali.

Menurut Rikwanto, dengan kecepatan yang mencapai angka tersebut, Dul telah mengemudikan kendaraannya di luar batas maksimal kecepatan berkendaraan di jalan tol, yakni 100 km per jam.

"Kecepatannya di luar batas kewajaran bila berkendara di jalan tol," ujar Rikwanto.

Namun, penyebab kecelakaan tersebut sendiri hingga kini belum dapat diketahui mengapa Dul sampai kehilangan kendali saat mengendarai mobilnya. Polisi pun belum memeriksa Dul lantaran kondisinya masih belum memungkinkan.

"Hari Jumat, minggu lalu, penyidik datang ke rumah AQJ dan bertemu orangtuanya. AQJ di rumah tidur-tiduran karena masih lemah karena ada masalah dengan pinggulnya. Ini yang menjadi kendala," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, Dul telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pengemudi kendaraan yang menjadi pemicu awal kecelakaan berdasarkan fakta dalam olah tempat kejadian perkara. Tabrakan tak terhindari setelah mobil Dul menabrak pembatas jalan yang mengakibatkan tabrakan dengan dua kendaraan lainnya.

Peristiwa maut tersebut merenggut korban tewas total mencapai tujuh orang. Sementara itu, korban luka dari peristiwa tersebut berjumlah delapan orang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved