Ketua MK Ditangkap KPK

KPK Punya Bukti Kuat Akil Terima Hadiah Pilkada Lain

KPK memastikan pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka.

Editor: Soegeng Haryadi
KOMPAS
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10). Akil tertangkap tangan menerima suap dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemarin dari hasil penggeledahan, dan penyitaan ditemukan mobil, uang. Ada juga LHA dari PPATK terkait transaksi mencurigakan Akil Moctar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jumat (18/10/2013).

Johan menambahkan ditetapkannya sprindik baru terkait gratifikasi tersebut berdasarkan penelusuran KPK terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa.

Kendati demikian, Johan belum dapat menjelaskan secara detil saat ditanyai mengenai apa hadiah yang diterima Akil.

Johan mengaku hingga saat ini dia masih belum mengetahui gratifikasi tersebut terkait sengketa pilkada daerah mana.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved