Ketua Umum Syarikat Islam Setuju Akil Mochtar Dihukum Mati

Ketua Umum DPP Syarikat Islam, Rahardjo Tjakraningrat setuju jika Ketua MK non aktif Akil Mochtar dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. 

SRIPOKU.COM - Ketua Umum DPP Syarikat Islam, Rahardjo Tjakraningrat setuju jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya. Syarikat Islam pun mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Akil Mochtar.

"Syarikat Islam mengutuk keras. Syarikat Islam minta dihukum seberat-beratnya dan setuju Akil dihukum mati," kata Rahardjo di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Rahardjo menuturkan, perilaku yang diperlihatkan Akil Mochtar adalah sesuatu yang tidak benar. Menurutnya, Akil memiliki moral yang bejat atas tindakan yang dilakukannya.

"Sudah jadi Hakim Konstitusi dan bisa dikatakan wakil tuhan namun kelakuannya bejat," ucapnya.

Seperti diberitakan, Akil Mochtar ditangkap oleh penyidik KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Widya Chandra III Nomor 7.

Selain Akil, KPK juga menangkap CHN dan juga CN. CHN diduga anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairunnisa, dan CN yang diduga pengusaha.

CHN dan CN ditangkap oleh penyidik KPK usai serah terima uang Dolar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar dengan AM di rumah dinasnya.

KPK juga telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pilkada Gunung Mas bersama anggota DPR Chairunisa dan pengusaha berinisial CHN serta Bupati Gunung Mas Hambit Binti.

Akil dijerat pasal penerima suap bersama dengan Chairunisa. Sementara Hambit Binti dijerat pasal pemberi suap.

Tidak hanya itu, Akil Mochtar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pilkada Kabupaten Lebak bersama perempuan yang diduga bernama Susi. Keduanya dijerat pasal penerima suap.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved