Ketua MK Ditangkap KPK

KPK Blokir Rekening Akil Mochtar

Pemblokiran dilakukan berkaitan dengan proses penelusuran aset yang dimiliki mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar tersebut.

Editor: Soegeng Haryadi
WARTKOTA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kasus menuju ruang tahanan setelah menjalni pemeriksaan dan penetapan menjadi tersangka sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(3/10/2013). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pemblokiran dilakukan berkaitan dengan proses penelusuran aset yang dimiliki mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar tersebut.

"Jadi memang benar ada pemblokiran rekening milik tersangka AM," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Kendati demikian, Johan mengaku belum tahu berapa jumlah uang dalam rekening yang diblokir penyidik. Dia juga mengaku tak tahu rekening bank apa yang disita.

"Yang pasti rekeningnya di bank," imbuhnya.

Saat disinggung soal protes yang dilakukan Pengacara Akil atas pemblokiran tersebut, Johan mengaku tak mempermasalahkannya.

"Dalam penanganan perkara, melakukan penyitaan rekening kan nggak apa-apa. Penelusuran aset dilakukan ketika seseorang dijadikan tersangka," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved