Kasus Suap Akil, MK Jangan Terus Disudutkan

MK jangan terus disudutkan oleh banyaknya komentar miring terlebih lagi usai keluarnya Perppu penyelamatan MK.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS
Para hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menggelar jumpa pers. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebagai lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) jangan terus disudutkan oleh banyaknya komentar miring terlebih lagi usai keluarnya Perppu penyelamatan MK.

“MK jangan disudutkan dengan komentar-komerntar yang menyudutkan lembaga itu, sedangkan beberapa pihak menghargai langkah para hakim Konstitusi yang membentuk Majelis Kehormatan MK yang terdiri lima orang tokoh senior, empat dari luar MK serta satu orang hakim Konstitusi yang bertujuan menjernihkan situasi dan mengembalikan nama baik MK,” ujar Pengamat Politik Rika Prasetya dalam pernyataannya, Selasa (8/10/2013) malam.

Rika mengatakan langkah Presiden SBY menanggapi kasus Akil Mochtar yang dirumuskan dalam lima langkah penyelamatan MK sementara ini hanya didukung oleh Ketua DPR Marzuki Alie, sedangkan DPR secara resmi belum menyatakan pendapatnya.

Demikian pula MPR, MA, BPK dan Pimpinan Lembaga Pemerintah yang diundang oleh Presiden SBY belum menyatakan pendapatnya.

Para hakim Konstitusi kata Rika juga tidak setuju dengan penilaian Presiden SBY bahwa nama baik MK sudah rusak dan kepercayaan masyarakat kepada KPU merosot sampai titik terendah.

Pada sisi lain, lanjut Rika dalam koteks inilah kehadiran Majelis Kehormatan MK dinilai sebagai salah satu langkah yang dapat diharapkan memulihkan kembali kredibilitas MK.

"Presiden SBY nampaknya khawatir apabila ada keputusan pengadilan MK yang berbeda dengan harapan rakyat akan bisa menimbulkan situasi yang semakin menurunkan kepercayaan rakyat kepada MK," katanya.

Lebih jauh Rika menjelaskan, kasus Akil Mochtar dapat terjadi antara lain karena MK selama ini dianggap wakil Tuhan dan wewenang KY mengawasi Hakim Konstitusi dihapus oleh MK dalam sebuah judicial review mengenai UU Komisi Yudisial (KY).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved