Urin dan Rambut Negatif Narkoba, Akil Akan Dicek DNA

Penyelidikan lanjut dilakukan mengingat beberapa kemungkinan pembiasan hasil pemeriksaan karena jangka waktu pemakaian yang diduga telah lama berlalu.

Editor: Soegeng Haryadi
WARTKOTA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kasus menuju ruang tahanan setelah menjalni pemeriksaan dan penetapan menjadi tersangka sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(3/10/2013). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis hasil tes pemeriksaan urine dan rambut Akil Muchtar. Hasil pemeriksaan labolatorium BNN, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif tersebut menunjukan negatif penggunaan narkoba.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menuturkan, meskipun demikian, pihaknya tidak berhenti untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan barang haram tersebut di ruang kerja Akil.

Dikatakan Sumirat, penyelidikan lanjut dilakukan mengingat beberapa kemungkinan pembiasan hasil pemeriksaan karena jangka waktu pemakaian yang diduga telah lama berlalu.

"Jika diperlukan kami akan memeriksa DNAnya," katanya saat jumpa pers di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).

Sumirat menambahkan hasil negatif narkoba dalam tubuh Akil, diduga karena waktu pemakaian yang sudah lama dari pelaksanaan tes urine. Selain itu, saat narkoba tersebut ditemukan, Akil tidak berada di ruangannya.

"Penemuan dan yang bersangkutan tidak bersama. Beliau ditangkap KPK sedang narkobanya di ruangannya jadi tidak tertangkap tangan konsumsi," kata Sumirat.

Sumirat mengatakan pihaknya kini memfokuskan pemasok barang haram tersebut. "Kita masih cari siapa pemasoknya," katanya.

Lebih lanjut juru bicara BNN, penyelidikan juga akan mengarah kepada penyediaan ruangan untuk penggunaan narkoba. Jika ditemukan bukti mengenai penyediaan ruangan tersebut, Akil dapat dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, menguasai dan menyediakan narkoba.

"Langkah ini masih panjang mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, diperlukan penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved