Pemilu Legislatif 2014
Hari Ini KPU Palembang Tentukan Zona Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menentukan zona kampanye para calon anggota DPR, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPD.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari ini, Selasa (7/10/2013), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menentukan zona kampanye para calon anggota DPR, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPD di 107 kelurahan se-kota Palembang.
"Sore ini kita akan menentukan titik-titik pemasangan spanduk dan baliho para caleg. Setelah itu, kita serahkan ke pemerintahan kota Palembang (pemkot) untuk divalidasi," ujar ketua KPU Sumsel, Eftiyani kepada Sripoku.com.
Dikatakan, sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Eftiyani mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh PPS dan PPK se-kota Palembang terkait peraturan tersebut pada 3 Oktober lalu.
"Hasil koordinasi PPK dan PPS dengan para camat dan lurah akan diserahkan besok sore. Jadi datanya dari bawah atau menggunakan mekanisme bottom-up," ungkap Eftiyani.
Lebih lanjut ketua KPU Palembang tersebut memberikan contoh, di kelurahan Pahlawan, kecamatan Kemuning, pihaknya menentukan zona pemasangan spanduk di jalan Basuki Rahmat atau jalan Jenderal Sudirman sepanjang tidak melanggar peraturan daerah, seperti Peraturan Walikota (Perwali) nomor 9 tahun 2009 tentang ketertiban publikasi politik.
"Jika setelah divalidasi pemkot ternyata melanggar peraturan, kami akan mengganti lokasinya ke jalan-jalan dalam di pemukiman penduduk," jelasnya. (arie n)