KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp 4 Miliar
Barang bukti uang yang disita pada dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebanyak 249 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3 miliar.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Tidak hanya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait dugaan suap Hakim Konsitusi pada dua perkara Pilkada, namun KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang miliaran rupiah.
Barang bukti uang yang disita pada dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebanyak 249 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3 miliar. Sedangkan barang bukti dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten sekitar Rp 1 miliar.
"Bukti uang terkait sengketa Pilkada Gunung Mas disimpan dalam amplop coklat. Sementara barang bukti untuk Pilkada Lebak tersimpan di travelbag warna Biru dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu. Jumlahnya sekitar Rp1 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni di antaranya Ketua MK Akil Mochtar, Anggota DPR Chairun Nisa, dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, Tu Bagus Chairy Wardana, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
