KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp 4 Miliar

Barang bukti uang yang disita pada dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebanyak 249 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3 miliar.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUN JAKARTA
Sebelum naik ke lantai 15, lokasi ruang kerja Akil Mochtar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu menunjukkan surat peggeledahan kepada petugas MK. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Tidak hanya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait dugaan suap Hakim Konsitusi pada dua perkara Pilkada, namun KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang miliaran rupiah.

Barang bukti uang yang disita pada dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebanyak 249 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3 miliar. Sedangkan barang bukti dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten sekitar Rp 1 miliar.

"Bukti uang terkait sengketa Pilkada Gunung Mas disimpan dalam amplop coklat. Sementara barang bukti untuk Pilkada Lebak tersimpan di travelbag warna Biru dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu. Jumlahnya sekitar Rp1 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni di antaranya Ketua MK Akil Mochtar, Anggota DPR Chairun Nisa, dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, Tu Bagus Chairy Wardana, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved