Breaking News

Ketua MK Ditangkap KPK

KPK: Akil Mochtar Masih Berstatus Terperiksa

KPK memergoki serah terima uang dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar, di kediaman Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Akil Mochtar 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Rabu (2/10/2013) malam, masih berstatus terperiksa. Kelimanya yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairunnisa (CHN), Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih (HB), pengusaha inisial CN, dan pihak swasta inisial DH.

"Saat ini posisi kelima orang masih berstatus terperiksa. Penyidik punya waktu 1x 24 jam untuk memutuskan apakah tangkap tangan ini merupakan tindak pidana," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari. Operasi tangkap tangan kali ini diduga terkait kasus sengketa Pilkada Gunung Mas.

KPK memergoki serah terima uang dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar, di kediaman Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Diduga, uang dari CHN dan CN diberikan untuk Akil. Seusai serah terima itu, KPK menangkap ketiganya.

Setelah penangkapan di rumah Akil, KPK menangkap Hambit dan DH di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Kelimanya langsung dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 21.50 WIB. Mereka bersama tim dari KPK langsung masuk ke gedung melalui basement.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved