Dul Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Hari Jumat

"Tadi penyidik sudah melayangkan surat panggilan bagi AQJ dan sudah diterima oleh driver-nya," kata Kepala Bidang Humas

Editor: Sudarwan
Warta Kota/Alex Suban
Warga berusaha mengevakuasi korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 5 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), 13, menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada AQJ alias Dul (13) untuk segera menjalani pemeriksaan. Surat tersebut dikirimkan pada hari ini, Selasa (1/10/2013), ke kediaman orangtua Dul di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Tadi penyidik sudah melayangkan surat panggilan bagi AQJ dan sudah diterima oleh driver-nya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang.

Rikwanto menjelaskan, surat panggilan itu berisi permintaan kepada Dul agar menjalani penyidikan pada Jumat (4/10/2013) terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi Km 8+200.

Dul belum dapat diperiksa oleh polisi karena kesehatannya belum membaik.

Rikwanto mengatakan, polisi akan memeriksa Dul di kediaman orangtuanya. Dalam pemeriksaan itu, tidak ada polisi yang berpakaian dinas. Hal ini bertujuan agar penyidikan tersebut berkesan santai.

"Kita akan periksa Dul dengan santai, tidak tegang, ya seperti ngobrol-ngobrol saja. Nanti juga akan ada polwan-nya," ujar Rikwanto.

Meski demikian, polisi masih akan menunggu keterangan dari orangtua Dul dan dokter terkait kesehatan putra ketiga musisi Ahmad Dhani tersebut. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari keduanya.

Sementara itu, rekan Dul yang berada di dalam mobil pada saat kejadian, NV, sudah diperiksa di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

"NV yang mengalami delapan patah tulang dan masih berada di kursi roda sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan berjalan lancar, tidak ada hambatan. Kita lakukan pemeriksaan dalam kondisi santai, tidak seperti orang yang menginterogasi," kata Rikwanto.

Dul ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi Km 8+200, Minggu (8/9/2013) dini hari.

Mobil bernomor polisi B 80 SAL yang dikendarai Dul menabrak pagar pemisah jalan tol sehingga masuk ke jalur berlawanan.

Mobil tersebut menabrak Daihatsu Gran Max B 1349 TPN yang datang dari arah Jakarta. Adapun mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ yang tidak jauh dengan mobil Grand Max juga terkena imbas dari benturan keras tersebut.

Akibat kecelakaan itu, enam orang penumpang Gran Max meninggal dunia di lokasi kejadian. Seorang penumpang lain meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Dul dan tujuh orang lain mengalami luka-luka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved