Tiap Layani Tamu, 3 Anak Ini Terima Rp 100.000

Tiga anak korban perdagangan manusia di Bandar Lampung mengaku diiming-imingi bekerja di sebuah kafe dan mendapatkan gaji bulanan.

Editor: Soegeng Haryadi
KOMPAS.COM
NI, mucikari yang menjual anak di bawah umur diamankan di kantor Polisi Bandar Lampung, Jumat (20/9/2013). 

SRIPOKU.COM, BANDAR LAMPUNG — Tiga anak korban perdagangan manusia di Bandar Lampung mengaku diiming-imingi bekerja di sebuah kafe dan mendapatkan gaji bulanan. Namun, kenyataannya malah dijual ke pria hidung belang.

"Korban diwajibkan melayani setiap tamu yang datang dengan mengenakan pakaian minim agar memikat tamu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya dalam keterangan persnya, Jumat (20/9/2013).

Setiap melayani tamu, korban mendapatkan uang sekitar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 sesuai dengan kesepakatan tamu. "Uang hasil melayani tamu itu, wajib disetorkan pada NI alias bunda alias mami yang mempekerjakan korban," ujarnya.

Kemudian tambahnya, uang tersebut dibagikan setiap sebulan sampai tiga bulan setelah dipotong biaya sewa, makan, dan kebutuhan sehari-hari korban.

Atas tindakannya tersebut tersangka NI kini mendekam di tahanan Polresta Bandar Lampung. NI akan dijerat Pasal 2, 11 dan 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved