Pemilihan Gubernur Sumsel

KPU Sumsel: Kami Gugat Balik

Pagi ini kami laporkan mereka ke Polda Metrojaya, karena gugatan mereka jelas adalah fitnah, serta melanggar pasal 317 dan 335 KUHP

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik, yang menjatuhkan Sanksi Peringatan (SP) kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, di kantor DKPP, Jl MH Thamrin 14, Jakarta, Senin kemarin (16/9/2013), anggota komisioner KPU Sumsel, Herlambang menyatakan, pihaknya akan menggugat balik kuasa hukum dari pasangan cagub-cawagub Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung (ESP-WIN) dan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) yang dinilai telah mencemarkan nama baik pihaknya.

"Pagi ini kami laporkan mereka ke Polda Metrojaya, karena gugatan mereka jelas adalah fitnah, serta melanggar pasal 317 dan 335 KUHP," ujarnya kepada Sripoku.com

Dikatakan, hal tersebut adalah langkah pihaknya untuk merehabilitasi nama baik dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Upaya hukum ini sudah kami tunggu-tunggu, setelah sampai Palembang. Kami akan ke PN juga untuk perdatanya," katanya.

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan untuk 1. Menerima Pengaduan Pengadu I (Kuasa hukum lima pasangan cabup-cawabup Banyuasin) untuk sebagian, 2.Menolak pengaduan Pengadu II (Kuasa hukum DerMa) dan Pengadu III (Kuasa hukum ESP-WIN) untuk seluruhnya, 3.Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I (Anisatul Mardiah), Teradu II (Chandra Puspa Mirza), Teradu III (Ong Berlian), Teradu IV (Kelly Mariana), dan Teradu V (Herlambang), 4.Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini, 5.Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini.

Pengadu I yang diwakili Alamsyah Hanafiah SH, menuding KPU Sumsel telah melakukan intervensi dalam pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013. Dengan menerbitkan Surat No.274/KPU.Prov.006/VI/2013, Tertanggal 10 Juni 2013, KPU Sumsel memerintahkan KPU Kabupaten Banyuasin untuk segera membatalkan surat Keputusannya, No.60/Kpts./KPUKab-006.435384/VI/2013 pada 8 Juni 2013.

Sementara itu, Pengadu II yang diwakili oleh Suparman Romans, mempermasalahkan tidak dibacakannya keberatan saksi, saat rekapitulasi perolehan suara pilkada Sumsel. Sedangkan untuk Pengadu III yang diwakili Munarman SH, pokok pengaduannya adalah keputusan KPU Sumsel yang tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor 4 (Alex Noerdin-Ishak Mekki).

Padahal, pasangan calon incumbent itu telah dinyatakan terbukti menggunakan dana APBD dalam kampanye oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Arie Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved