Dul Belum Punya SIM dan Terancam Dipenjara 6 Tahun

Dul, putra musisi Ahmad Dhani, yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dipastikan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Editor: Soegeng Haryadi
M ZULFIKAR
Serpihan mobil Dul yang terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari, dipastikan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, Dul terbilang masih di bawah umur sehingga belum bisa memenuhi persyaratan untuk mendapat SIM.

"Kalau terbukti, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun. Yang jelas, pengemudi Lancer (Dul) masih di bawah umur, belum memiliki SIM, belum layak mengendarai mobil," kata Rikwanto dalam konferensi pers, Minggu siang.

Meski demikian, Rikwanto menuturkan polisi belum menetapkan Dul sebagai tersangka. Hal itu, semata-mata karena Dul belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani perawatan medis secara intensif.

"Pertolongan utama (perawatan medis) yang akan utamakan, saat ini pemeriksaan saksi sambil berjalan, proses berjalan bersama," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved