Sering Dijumpai Karya Jurnalistik tidak Memenuhi Standar

Karya seperti ini bukan saja dapat melanggar kode etik jurnalistik, melainkan juga dapat menimbulkan tuntutan hukum

Penulis: Wiliem Wira Kusuma | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Program pendidikan bagi para pengelola media pers diperlukan mengingat masih sering dijumpai karya jurnalistik yang tidak memenuhi standar yang berlaku universal.

Karya seperti ini bukan saja dapat melanggar kode etik jurnalistik, melainkan juga dapat menimbulkan tuntutan hukum, atau setidaknya pengaduan ke dewan pers.

Hal ini diungkapkan oleh Atmakusumah Astraatmadja, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) pada Lokakarya peliputan industri hulu migas Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan oleh LPDS bekerja sama dengan Pertamina EP Field Ramba di hotel Ranggonang, Sekayu, Sabtu (7/9/2013).

Menurutnya, adakalanya karya tersebut menyebabkan tindakan kekerasan terhadap media pers atau merasa dirugikan oleh pemberitaan itu, walaupun tindakan demikian sangat tidak diharapkan dan perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

"Pers sangat besar perannya, berfungsi melakukan perbaikan, karenanya harus berani dalam memberitakan fakta-fakta. Namun, terkadang jurnalis meninggalkan kode etik jurnalistik, sehingga ada sisi kelemahannya yang bisa berakibat pada penulisnya," papar mantan ketua dewan pers ini.

Dalam pengamatannya, banyak ditemukan kasus-kasus real karya jurnalistik dalam pers nasional dan daerah.

Hal ini disebabkan beberapa persoalan yang diabaikan oleh penulis, seperti masalah waktu dan sebagainya. Kasus ini dapat dilihat dari berbagai media, baik media cetak ataupun elektronik setelah adanya kebebasan pers.

"Timbulnya massa atau media sosial, seperti radio atau media sosial lainnya kurang memperhatikan kode etik jurnalistik, misalnya tidak berimbang, dengan alasan tidak sempat, sehingga tidak ada klarifikasi. Kita juga sering mendapat pengaduan dari pihak yang diberitakan, karena dianggap berita salah satu media adalah berita bohong," terang pria yang pernah menjabat ketua Tim Ombudsman Harian Kompas tahun 2000-2003.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved