Pemilihan Ulang Gubernur Sumsel
Tim ESP Temukan Kecurangan Bagi-bagi Amplop
Simpatisan dan pendukung pasangan ESP-Win menemukan tim sukses pasangan calon lain membagi-bagikan amplop.
Penulis: Sutrisman | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Gubernur Sumsel dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), ternyata tidak menjadi pelajaran bagi seluruh calon gubernur berlaku jujur.
Simpatisan dan pendukung pasangan calon Gubenur Eddy Santana Putra dan Anisja Djuita Supriyanto (ESP-Win), menemukan tim sukses pasangan calon lain membagi-bagikan amplop berisi uang dan tanda gambar calon dan imbauan untuk mencoblos calon tertentu.
Tim ESP menemukan sejumlah kecurangan pelanggaran larangan kampanye menjelang PSU tanggal 4 September besok.
Di kawasan Kemangmanis, Kecamatan Ilir Barat-I, simpatisan ESP-Win melaporkan pembagian uang salah satu calon. "Ini bukti yang kita temukan, dibagi-bagikan dari rumah ke rumah," ujar Johan.
Ega warga yang tinggal di Tanggabuntung, Ilir Barat-II, tim ESP menemukan kecurangan serupa terjadi di kawasan Pintu Besi, Plaju. "Isi amplopnya Rp 20 ribu (rupiah)," kata Ega yang memperoleh laporan dari warga. Sedikitnya lima amplop dijadikan barang bukti.
"Serangan" menjelang PSU tetap banyak kecurangan yang dilakukan calon-calon. Pembagian amplop berisi uang disertai arahan memilih calon tertentu juga terjadi di kawasan Celentang dan Kalidoni.
MK hanya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten OKU dan OKU-Timur. MK memerintahkan juga pemilihan ulang di seluruh TPS di Kecamatan Warkuk, OKU Selatan.
PSU diselenggarakan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki selama proses Pilgub Sumsel 6 Juni 2013.