Konflik Bisnis Investasi
FITRA: Pejabat di OKU Timur tak Bisa Lepas Tangan
Polisi didesak mengusut dugaan keterlibatan para pejabat di OKU Timur, sebab perizinan dikeluarkan Dinas Perdagangan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong CV Indo Tronik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kini jadi perhatian publik. Karena nilai investasi para nasabah yang menanamkan dananya di CV Indo Tronik cukup fantastis, yang diduga mencapai Rp 4,6 triliun.
Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, pejabat kabupaten tak bisa lepas tangan begitu saja.
Polisi didesak mengusut dugaan keterlibatan para pejabat di OKU Timur, sebab perizinan dikeluarkan Dinas Perdagangan setempat.
Uchok mengatakan dalam kasus Indo Tronik, polisi jangan berhenti mengusut hanya sampai kepada pemilik CV Indo Tronik. Namun peran para pejabat di Pemkab OKU Timur, terutama di Dinas Perdagangannya, harus diusut pula.
"Ini kelalaian pemerintah membiarkan investasi bodong berkeliaran di tengah-tengah masyarakat, bahkan sampai bebas tiga tahun begitu," kata Uchok dalam keterangan persnya, Sabtu (31/8/2013).
"Tugas pemerintah itu melayani dan melindungi rakyat, bukan pura-pura tidak tahu ada operasi investasi bodong selama tiga tahun," katanya.
Dikatakannya, polisi harus segera melakukan penyelidikan terhadap investasi bodong ini. Polisi juga harus mendalami, kemungkinan keterlibatan pejabat di kabupaten OKU Timur.
"Semua harus disentuh oleh polisi. Mulai dari kemungkinan keterlibatan aparatur dinas terkait. Polisi juga harus berani membongkar dugaan keterlibatan mereka atau dugaan kongkalikong antara pengusaha investasi bodong dengan aparat pemerintah, sampai ke akarnya," tuturnya.
Uchok melihat ada kelalaian dari dinas pemberi izin operasi bagi CV Indo Tronik. Apalagi izin operasi CV Indo Tronik bukan izin untuk kegiatan jasa keuangan. Bila melihat fakta itu, Uchok berpendapat dugaan kongkalikong cukup kuat.
"Semua harus diusut. Bupatinya juga harus diusut dong," ujarnya.
Seperti diketahui, CV Indotronik ramai menjadi pembicaraan karena pemilik perusahaan ingkar janji. Bahkan diduga membawa lari dana para nasabah yang di investasikan di perusahaan tersebut.
Para nasabah pun marah, ketika mengetahui telah ditipu oleh iming-iming bunga investasi menggiurkan yang ditawarkan CV Indotronik. Dana yang sudah dihimpun CV Indo Tronik nilainya bukan recehan, tapi diduga mencapai Rp 4,6 triliun.
Saat ini, kepolisian OKU Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Direktur CV Indo Tronik Albertus Primadani Irawan, Komisaris CV Indotronik, Kurniawan yang juga ayah dari Albertus, dan Kristin, istri Albertus.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mengenai penipuan, penggelapan, dan perbuatan kejahatan berulang.