Konflik Bisnis Investasi
Made Sukrono: Saya Menginvestasikan Uang Sebesar Rp 500 Juta
Dari investasi tersebut setengahnya saya bayarkan di enam bank sebesar Rp 4 Juta setiap bank dan sisanya
Penulis: Evan Hendra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Salah satu nasabah yang mengaku bernama Made Sukrono mengatakan bahwa penjarahan dan pengaduan nasabah ke Mapolres OKU Timur tersebut disebabkan karena adanya provokator.
Bahkan dirinya mengajak nasabah lainnya untuk tidak melaporkan dugaan penipuan tersebut dengan alasan agar nantinya uang mereka bisa dikembalikan management CV IT.
“Saya tidak percaya kalau itu merupakan pembohongan karena memang saat ini belum jatuh tempo pembayaran fee. Jadi kalau ini kita laporkan ditakutkan nanti uang kami sebagai nasabah malah tidak kembali,” katanya ketika diwawancarai, Senin (27/8/2013).
Aksi penjarahan dan pengerusakan kantor CV IT, kata dia, sebenarnya dilakukan oleh para nasabah yang memiliki investasi kecil ditambah dengan adanya provokator dari orang lain yang menginginkan CV IT hancur.
“Saya menginvestasikan uang sebesar Rp 500 Juta yang saya peroleh dengan meminjam uang di enam bank. Dari investasi tersebut setengahnya saya bayarkan di enam bank sebesar Rp 4 Juta setiap bank dan sisanya saya investasikan kembali. Saya mendapat uang bersih untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 2 juta,” katanya.