Konflik Bisnis Investasi

Uang Nasabah Diputar untuk Bayar Fee Nasabah Lain

Uang nasabah yang baru masuk diberikan kepada nasabah lainnya yang sudah jatuh tempo pembayaran.

Penulis: Evan Hendra | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Sistem yang dilakukan CV Indo Tronik dalam menjalankan aksi investasi menurut Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasat Reskrim AKP Janton Silaban yakni dengan mengambil uang nasabah dan memberikan fee kepada nasabah lainnya dengan uang yang berasal dari nasabah itu sendiri.

“Setelah saya interogasi lebih lanjut, ternyata mereka mengakui kalau uang fee itu sebenarnya diambil dari uang nasabah baru yang menyetorkan uang mereka untuk investasi. Contohnya saya ikut pertama kali menginvestasikan uang. Kemudian ada nasabah lain. Nah, uang nasabah lain itu yang diberikan kepada saya sebagai fee-nya,” kata Janton, Selasa (27/8/2013).

Kurniawan selaku komisaris ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sistem pembangian fee nasabah membenarkan bahwa uang nasabah yang baru masuk diberikan kepada nasabah lainnya yang sudah jatuh tempo pembayaran.

“Uang itu diputarkan untuk membayar persenan dari nasabah lainnya demikian juga selanjutnya hingga akhirnya terjadilah kasus ini,” akunya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved