Pemilihan Ulang Gubernur Sumsel
KPU Palembang Temukan 1.799 Surat Suara Rusak
Komisi Pemilihan Umum Palembang, menemukan sebanyak 1.799 surat suara yang rusak selama penyortiran dilakukan.
Penulis: Arief b Rohekan | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah melakukan penyotiran surat suara untuk digunakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sumsel 4 September mendatang selama 4 hari dari 22-25 Agustus lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, menemukan sebanyak 1.799 surat suara yang rusak selama penyortiran dilakukan. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota KPU Palembang Divisi Logistik, Rudiyanto Panggaribuan, Senin (26/8/2013).
Menurut Rudiyanto, kertas suara tersebut dianggap rusak karena beberapa diantaranya hasil cetakannya buram dan luntur, beberapa lainnya memiliki lubang sebesar jarum, serta adanya surat suara yang robek. "Mayoritas surat suara yang rusak, dimana hasil cetakannya buram," terangnya.
Dijelaskan Rudiyanto, penyotiran surat suara ditempatnya dilakukan internal KPU Palembang dan para relawan menyortir kertas suara sebanyak 1.166.152 lembar. Dimana ribuan kertas suara tersebut dibagi dalam 195 boks. Jumlah surat suara tersebut termasuk cadangan sekitar 2,5 persen.
"Kita akan laporkan dan serahkan surat suara rusak ini ke KPU Sumsel untuk diganti segera," ucap Rudiyanto.
Sementara itu, anggota KPU Sumsel Divisi Logistik dan Keuangan, Kelly Mariana menguraikan, untuk surat suara rusak ini setelah dilakukan penyortiran, nantinya akan dibuatkan berita acara.
"Untuk surat suara yang rusak atau cacat, segera akan diganti. Jangan sampai surat suara seperti itu dapat mengganggu jalannya PSU Pilgub Sumsel mendatang," ujarnya.