Charles Bronson Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Charles terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban Ab (5).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus sodomi yang dilakukan terdakwa Charles Bronson (38), warga JL Raya Desa Sido Gede, Dusun Sidoanu Kec Belitang Kab OKU Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Palembang, Jl Kapten A Rivai, Selasa (20/8/2013).
Dalam persidangan yang dipimpin PM Silalahi SH tersebut, terdakwa Charles terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban Ab (5).
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, hasil visum yang dilakukan dr Efman dari RS Mohammad Husein, hasil visum ahli forensik RS Bhayangkara, dr Mansuri, dan keterangan psikolog RSMH, Suparyono MPsi, dan keterangan korban Ab yang tidak mengada-ada dan benar adanya. Terdakwa Charles terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban," kata ketua Majelis Hakim, PM Silalahi SH.
Majelis hakim memutuskan vonis delapan tahun penjara, denda sebesar 200 juta
rupiah, dan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah kepada terdakwa. Menanggapi vonis hakim,terdakwa Charles tidak menerima keputusan tersebut.
"Saya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena saya tak pernah melakukan hal itu," kilahnya setelah persidangan berakhir
Mendengar perkataan tersebut, ibu kandung korban menjadi emosi dan mengeluarkan makian terhadap terdakwa. Melihat situasi tidak kondusif, petugas keamanan PN langsung mengamankan terdakwa dan para hakim keluar ruangan.
Setelah persidangan berakhir, pihak keluarga tampak puas atas keputusan hakim tersebut. Ibu korban bahkan sempat berteriak keras mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa.
"Jaksa dan Hakim di Palembang terbukti bagus, tahu yang mana hitam dan putih. Lihat Charles, janda yang kalian anggap bukan siapa-siapa ini gak bisa kalian kalahkan dengan duit satu miliar," teriaknya di halaman parkir PN Palembang. (arie nugroho)