HUT Kemerdekaan RI
13 Napi Muaraenim Langsung Hirup Udara Bebas
Sebanyak 13 napi di Lapas Muaraenim langsung bebas bertepatan dengan HUT RI ke-68.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Pada peringatan HUT RI ke-68, sebanyak 340 narapidana (Napi) klas II B Muaraenim mendapatkan remisi di Kemen Hukum & HAM RI. Sebanyak 13 napi dari lapas setempat langsung mendapatkan remisi bebas.
"13 napi ini langsung bebas bertepatan dengan HUT RI ke-68," kata Imam, dari Lapas Muaraenim, Sabtu (17/8/2013).
Menurut Imam, pemberian remisi umum HUT 17 Agustus melalui usulan ke Menkeh Hukum & HAM sebanyak 430 orang dari total penghuni Lapas sebanyak 754 orang, sebanyak 27 orang adalah wanita. Dari 430 orang yang diusulkan remisi, ternyata hanya 340 yang disetujui diantaranya 13 orang langsung bebas.
Adapun pemberian remisi kepada Napi tersebut, tentu harus sesuai syarat dan berkelakukan baik, mulai dari 15 hari hingga maksimal 6 bulan.
Dan sesuai dengan arahan Kemenkeh Hukum & HAM, kata Imam, salah satu upaya untuk menekan biaya makan dan over kapasitas lapas adalah dengan memberikan cuti bersyarat yang diberikan maksimal tiga bulan syaratnya hukuman satu tahun ke bawah, di legalisasi oleh Kanwil Hukum & HAM Sumsel.
Selain itu juga dengan pemberian pembebasan Bersyarat untuk napi yang mendapatkan vonis hukuman lebih dari satu tahun ke atas yang diberikan legalisasi Kemenkeh Hukumm & Ham.
Sementara itu Bupati Muaraenim Muzakir mengatakan, kemerdekaan bukan saja sebuah kata, tetapi cara bersikap. Untuk itu ia berharap, kepada para napi khususnya dan warga Muaraenim umumnya, untuk dapat memanfaatkan kemerdekaan dengan mengisi hal-hal yang positif.
"Meskipun bantuannya sedikit, tetapi mudah-mudahan bisa bermanfaat terutama bagi Napi yang bebas. Gunakanlah sebaik mungkin," ujarnya.