Pemkot Pagaralam Ancam Bongkar Tower Telekomunikasi

Pemkot Pagaralam akan membongkar tower telekomunikasi di kota tersebut yang dibangun tanpa izin.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Base Transceiver System (BTS) telekomunikasi yang dibangun pihak perusahaan telekomunikasi tanpa izin beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat ini akan segera dibongkar pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pagaralam.

Hal tersebut disebabkan pembangunan BTS diatas gedung Pagaralam Square (PS) dengan tinggi 20 meter tersebut dibangun tanpa izin atau ilegal. Pihak Dishubkominfo meminta pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) bersama Sat Pol PP segera mengeksekusi bangunan tower BTS tersebut.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Senin (12/8/2013), pembangunan BTS diatas PS dibangun tampa melalui prosedur yang sah. Pambangunannya tidak mengantongio izin dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam. Ditambah lagi lokasi pembangunan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pagaralam, Paber Napitupulu mengatakan, BTS yang berdiri diatas Pagaralam Squer tersebut illegal, untuk itu harus dibongkar. Pasalnya pembangunan BTS tersebut tidak sesuai kesepakatan tentang pembangunan BTS pada 2010 lalu.

"Tidak ada toleransi lagi untuk BTS tersebut, jika dalam waktu dekat ini pihak pemilik BTS belum juga membongkar tower tersebut maka kita yang akan melakukan pembongkaran paksa," tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved