Wako Pagaralam: Kendaraan Dinas Dibeli dari Uang Rakyat
Pemkot Pagaralam tidak diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah tahun ini pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam tidak diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas. Hal ini ditegaskan Walikota Pagaralam, Hj Ida Fitriati.
Menurutnya, mobil dinas harus dipakai sesuai dengan peruntukannya yaitu hanya untuk kepentingan dinas. Untuk itu semua kendaraan dinas lebaran tahun ini tidak boleh keluar dari Kota Pagaralam.
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, sesuai instruksi Gubernur Sumsel karena pada dasarnya kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada pejabat tanggungjawabnya sepenuh ditanggung para pemakai," ujar Walikota, Hj Ida Fitriati kepada Sripoku.com, Minggu (4/8/2013).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Pagaralam yang telah diberikan amanah menggunakan kendaraan dinas, diwajibkan dapat memelihara dan merawat aset negara tersebut. Sehingga nantinya sewaktu akan digunakan dalam kondisi baik dan tidak mengganggu kelancaran tugas pemerintahan.
"Kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat, untuk itu gunakanlah sesuai peruntukannya. Meski demikian setiap momen hari raya Idul Fitri Pemkot Pagaralam berserta jajaran, akan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan melakukan halal bihalal," jelasnya.
Walikota mengimbau agar kendaraan dinas jangan disalahgunakan, karena banyak kendaraan dinas saat lebaran dipakai oleh anak-anak pejabat. Jika himbauan tersebut diabaikan Pemkot Pagaralam akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Para pegawai yang diberikan amanah menggunakan asset Negara agar dapat menjaganya dengan baik dengan tidak meminjamkan dengan siapa saja diluar jam dinas. Hal tersebut untuk menghindari pencurian akibat kelalaian pemakai. Jika hal tersebut terjadi maka pemegang kendaraan yang harus menganti," tegasnya.