KPK Tolak Usul Bilik Asmara Sefti Sanustika

KPK menolak untuk menyediakan bilik asmara seperti yang diusulkan oleh Sefti Sanustika.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak mengizinkan ada bilik asmara di rumah tahanan (rutan) KPK. Abraham menolak keinginan Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah.

”Tidak bisa karena tidak ada ketentuannya. Jadi, tidak bisa (bilik asmara),” ujar Abraham di sela-sela buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Abraham mengatakan, tidak ada hal yang mengatur adanya bilik asmara. Dia menegaskan, KPK tidak mungkin memberikan izin tersebut. ”Saya melihat tidak ada ketentuan yang memungkinkan untuk memberikan izin itu,” kata Abraham.

Seperti diketahui, harapan agar disediakan bilik asmara ini pertama kali diungkapkan Sefti saat menjenguk Fathanah beberapa waktu lalu. Meski tidak meminta secara resmi kepada KPK, Sefti mengaku senang jika memang disediakan bilik asmara untuk dia dan suaminya.

”Kangen juga, kan, sudah lima bulan,” kata Sefti ketika itu.

Menanggapi harapan Sefti ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menyarankan agar penyanyi dangdut itu mengirimkan permohonan resmi kepada KPK. Menurut Johan, KPK memang tidak menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami-istri di rutan. Pasalnya, tahanan diperkirakan hanya berada selama lebih kurang tiga bulan di rutan. Hal ini, kata Johan, berbeda dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang memang dipersiapkan untuk dihuni narapidana dalam jangka waktu yang lama.

Meski demikian, untuk memfasilitasi pertemuan para tahanan dengan keluarganya, KPK menyediakan ruang tatap muka di rutan. Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved